Tolak Kenaikan PPN 12%, Sebanyak 5 Juta Buruh Siap Gelar Mogok Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintahan untuk mengerek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 mendapat respons negatif di tengah upah yang minim dan dikhawatirkan semakin memperparah kondisi masyarakat kecil dan buruh.

Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai kenaikan PPN 12% akan berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.


Baca Juga: PPN Naik Menjadi 12%, Hidup Buruh dan Rakyat Makin Tercekik

"Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," tegas Said.

Said juga menyampaikan empat tuntutan KSPI kepada pemerintah sebagai respons dari kebijakan yang dinilai merugikan. 

Baca Juga: Ramai Boikot PPN 12% di Media Sosial, Begini Tanggapan Ditjen Pajak

Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10% agar daya beli masyarakat meningkat.

Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%.

Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli