KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di bawah 15%. Ketua KSPI, Said Iqbal mengatakan bila hal ini dikehendaki maka sebanyak 5 juta pekerja akan melakukan mogok masal. Pihaknya memperkirakan sebanyak 100.000 pabrik akan lumpuh akibat aksi ini. Adapun rencana aksi akan dilakukan antara tanggal 30 November -13 Desember 2023 secara bergelombang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.
"Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Baca Juga: Menaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP Hari Ini (21/11) Adapun tuntutan yang disuarakan oleh serikat buruh adalah menolak kenaikan UMP di seluruh Indonesia termasuk DKI Jakarta yang naik di bawah 15% dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Perjuangan dalam melakukan Mogok Nasional, lanjut Said Iqbal, adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Di Indonesia sendiri, mogok nasional adalah kegiatan yang sah berdasarkan UU No 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh yang dalam Pasal 4 menyebutkan salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan. "Mogok Nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh," jelas Said. Seperti diketahui, hari ini, Selasa (21/11) merupakan batas akhir penetapan UMP di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Industri Tekstil Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Perlu Dicermati Bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa seluruh gubernur diwajibkan menetapkan UMP berdasarkan dengan regulasi anyar PP 51 Tahun 2023 itu. Ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Baca Juga: Analis Rekomendasikan Sejumlah Emiten Konsumer Ini Jelang Pemilu 2024 Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). "Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli