KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6% menjadi Rp 5,067 Juta. Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8% pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3% saja. "Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/11).
Sehingga, kata Said Iqbal, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%, sangatlah wajar. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan 15%, upah buruh pada 2024 naik menjadi Rp 5,63 juta. Bukan naik 3,38% atau setara Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5,067 juta seperti yang sudah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. "Jika kenaikannya hanya 165.000, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Beras saja naiknya 40%, telur 30%, transportasi 30%, sewa rumah 50%. Bahkan, BPS mengumumkan inflasi makanan lebih dari 25%,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Resmi, UMP Jakarta 2024 Tembus Rp 5 Juta, Cek Data UMP DKI Dari Tahun Ke Tahun Untuk itu, pihaknya menolak seluruh kenaikan UMP yang diumumkan pada Selasa (21/11). Pihaknya memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15% ini akan berdampak pada mogok kerja nasional. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759.
Kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ketetapan ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlalu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan pekan lalu. "Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," jelas Heru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari