Tolak merek Cruzz, komisi banding digugat



JAKARTA. Tidak terima atas putusan Komisi Banding Merek Ditjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) yang menolak pendaftaran merek CRUZZ. PT Kreasi Mas Indah lanjut melayangkan gugatan ke Komisi Banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Yanto Jaya, kuasa hukum Kreasi Mas menuturkan, awalnya pihaknya mengajukan pendaftaran merek CRUZZ ke Direktorat Merek dengan nomor Agenda D002008007335,untuk kelas 32, pada tanggal 3 Maret 2008. "Selanjutnya pendaftaran masuk di Komisi Banding sesuai pasal 29 ayat 1 UU No.15 tahun 2001," katanya, Minggu (10/2).

Tanggal 11 April 2012, Komisi Banding mengeluarkan putusan yang menolak pendaftaran CRUZZ dengan alasan CRUZZ ada persamaan dengan merek CRUSH yang terdaftar No.IDM000075853 untuk kelas yang sama. "Kami sangat keberatan terhadap putusan tersebut," ujarnya.


Alasannya, merek CRUZZ dengan CRUSH tidak sama. Selain itu, perusahaan makanan minuman itu mengklaim, pemakai dan pemilik tunggal merek CRUZZ. "Produk merek CRUZZ telah memperoleh izin dari BPOM," katanya.

Yanto menjelaskan, saat ini merek CRUZZ tidak lain kreasi dari mereknya yakni CRUZZLEMONLIME No.IDM000074107, CRUZZ ROOTBEER No.IDM000289742, dan OCRUZZO No.IDM000087876.

Atas dasar ini, Yanto meminta Pengadilan Niaga membatalkan putusan Komisi Banding yang menolak pendaftaran merek CRUZZ. Selain itu memerintahkan Ditjen HKI mendaftarakan merek CRUZZ.

Sementara itu, kuasa hukum Komisi Banding Made Yuda Yudhistria mengaku bakal menyampaikan jawabannya atas gugatan Kreasi Mas. Rencananya sidang bakal lanjut pada Selasa (12/2) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri