JAKARTA. Lantaran menolak pendaftaran merek Thai yang diajukan oleh pengusaha lokal asal Cengkareng Jakarta Barat, Tan Hendra Tanamal. Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) akhirnya menuai gugatan. Tan Hendra menyatakan keberatan dengan putusan Komisi Banding Merek tertanggal 1 Juli 2010 No.275 yang mempertahankan keputusan Direktorat Merek yang menolak pendaftaran merek Thai. "Sangat keberatan karena putusan tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," kata Edi Kristianto, kuasa hukum Tan Hendra, Minggu (31/10). Awalnya, Tan Hendra mengajukan pendaftaran merek Thai pada 4 November 2008 ke Direktorat Merek di bawah agenda D002008039359 untuk melindungi jenis barang spare part sepeda motor antara lain, gear roda, as shock depan, bos roda, pelek, dan lain-lain. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Merek. Rupanya institusi itu menolak pendaftaran melalui surat tertanggal 9 Maret 2010.
Tolak merek Thai, Ditjen HKI kena gugat
JAKARTA. Lantaran menolak pendaftaran merek Thai yang diajukan oleh pengusaha lokal asal Cengkareng Jakarta Barat, Tan Hendra Tanamal. Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) akhirnya menuai gugatan. Tan Hendra menyatakan keberatan dengan putusan Komisi Banding Merek tertanggal 1 Juli 2010 No.275 yang mempertahankan keputusan Direktorat Merek yang menolak pendaftaran merek Thai. "Sangat keberatan karena putusan tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," kata Edi Kristianto, kuasa hukum Tan Hendra, Minggu (31/10). Awalnya, Tan Hendra mengajukan pendaftaran merek Thai pada 4 November 2008 ke Direktorat Merek di bawah agenda D002008039359 untuk melindungi jenis barang spare part sepeda motor antara lain, gear roda, as shock depan, bos roda, pelek, dan lain-lain. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Merek. Rupanya institusi itu menolak pendaftaran melalui surat tertanggal 9 Maret 2010.