JAKARTA. Persidangan pailit pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Sejahtera (CSI) berlangsung pada Senin (21/3) lalu. Namun ternyata tidak semua kreditur setuju jika koperasi asal Cirebon ini pailit.Kuasa hukum nasabah CSI yang tak setuju, Iqbal Nugaraha mengatakan, pihaknya menolak jika proses kepailitan dipilih untuk mengembalikan dana nasabah. Maka dari itu pihaknya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan yang sama, Pengadilan Niaga Jakata Pusat.Iqbal yang mewakili 170 nasabah itu menjelaskan alasan menolak pailit lantaran, tanggungjawab yang seharusnya diemban pihak koperasi berganti ke tangan kurator.
Tolak pailit, Koperasi BMT CSI juga digugat PKPU
JAKARTA. Persidangan pailit pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Sejahtera (CSI) berlangsung pada Senin (21/3) lalu. Namun ternyata tidak semua kreditur setuju jika koperasi asal Cirebon ini pailit.Kuasa hukum nasabah CSI yang tak setuju, Iqbal Nugaraha mengatakan, pihaknya menolak jika proses kepailitan dipilih untuk mengembalikan dana nasabah. Maka dari itu pihaknya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan yang sama, Pengadilan Niaga Jakata Pusat.Iqbal yang mewakili 170 nasabah itu menjelaskan alasan menolak pailit lantaran, tanggungjawab yang seharusnya diemban pihak koperasi berganti ke tangan kurator.