JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat penolakan pelantikan Calon BupatiĀ Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, ke Ketua DPRD Gunung Mas. Surat penolakan tersebut menyusul permohonan izin untuk melantik Hambit di aula Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa 31 Desember 2013 pekan depan. "Surat akan diluncurkan sore ini ke Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Terkait hal ini menurut Bambang, KPK telah menerima dua surat, yaitu surat dari DPRD Gunung Mas tanggal 17 Desember 2013 terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati. Kemudian, KPK juga mendapatkan surat dari Kemendagri tanggal 11 Desember 2013 yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton S Dohong.
Tolak pelatikan Hambit, KPK kirim surat ke DPRD
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat penolakan pelantikan Calon BupatiĀ Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, ke Ketua DPRD Gunung Mas. Surat penolakan tersebut menyusul permohonan izin untuk melantik Hambit di aula Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa 31 Desember 2013 pekan depan. "Surat akan diluncurkan sore ini ke Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Terkait hal ini menurut Bambang, KPK telah menerima dua surat, yaitu surat dari DPRD Gunung Mas tanggal 17 Desember 2013 terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati. Kemudian, KPK juga mendapatkan surat dari Kemendagri tanggal 11 Desember 2013 yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton S Dohong.