KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menolak permintaan durasi penundaan sidang yang diajukan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia. Asal tahu saja, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terlapor atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia yang berasal dari Malaysia sekaligus kuasa hukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia meminta penundaan sidang hingga dua pekan. Hotman menyampaikan alasan penundaan karena para terlapor memerlukan waktu untuk mengumpulkan berbagai berkas guna menjawab laporan dari investigator. “Jadi kalau bisa, kami meminta waktu dua minggu karena setelah kami lihat,berkas, ada materi dari 2017 jadi kami perlu waktu mengumpulkan baik dari kantor di Medan maupun di Jakarta," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (1/10). Baca Juga: KPPU seret Grab dan Teknologi Pengangkutan Indonesia ke meja hijau
Tolak penundaan, KPPU segera sidangkan kasus monopoli Grab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menolak permintaan durasi penundaan sidang yang diajukan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia. Asal tahu saja, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terlapor atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia yang berasal dari Malaysia sekaligus kuasa hukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia meminta penundaan sidang hingga dua pekan. Hotman menyampaikan alasan penundaan karena para terlapor memerlukan waktu untuk mengumpulkan berbagai berkas guna menjawab laporan dari investigator. “Jadi kalau bisa, kami meminta waktu dua minggu karena setelah kami lihat,berkas, ada materi dari 2017 jadi kami perlu waktu mengumpulkan baik dari kantor di Medan maupun di Jakarta," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (1/10). Baca Juga: KPPU seret Grab dan Teknologi Pengangkutan Indonesia ke meja hijau