KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM), sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action. Kuasa hukum sekaligus pemegang polis Sabiruddin mengatakan, gugatan class action kepada AJB Bumiputera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan pihak penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur. Sabiruddin memiliki 13 polis dengan nilai klaim Rp 845 juta di AJB Bumiputera. Ia memandang, pemotongan hak-hak pemegang polis adalah akan berdampak luas dan sistemik serta menimbulkan kerugian secara masif.
Tolak Potongan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Ajukan Gugatan Class Action
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM), sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari wilayah Indonesia Timur bergabung untuk melayangkan gugatan class action. Kuasa hukum sekaligus pemegang polis Sabiruddin mengatakan, gugatan class action kepada AJB Bumiputera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan pihak penggugat adalah kelompok pemegang polis dari Indonesia Timur. Sabiruddin memiliki 13 polis dengan nilai klaim Rp 845 juta di AJB Bumiputera. Ia memandang, pemotongan hak-hak pemegang polis adalah akan berdampak luas dan sistemik serta menimbulkan kerugian secara masif.