KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hati-hati. Ada ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, masyarakat yang menolak dilakukan rangkaian tes kesehatan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. "Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta," kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). Bahkan, kata Riza, denda akan meningkat jika masyarakat yang menolak rapid test dan swab test melakukan tindakan kekerasan.
"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," ucap Riza. Baca Juga: Garuda Indonesia wajibkan tamu yang berkunjung ke kantor sudah melakukan rapid test