KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui Lembaga Bantuan Hukum Harapan Bumi Pertiwi, telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan pada Rabu (31/7). Surat berisi permohonan klarifikasi apakah benar Kementerian Kesehatan RI sedang membahas draf Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, Pasal 55 ayat 7. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan KPCDI dan LBH Harapan Bumi Pertiwi saat audiensi bersama BPJS Kesehatan di kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (09/7) lalu.
Tolak sistem rujukan berjenjang, pasien cuci darah layangkan surat ke Kemenkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui Lembaga Bantuan Hukum Harapan Bumi Pertiwi, telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan pada Rabu (31/7). Surat berisi permohonan klarifikasi apakah benar Kementerian Kesehatan RI sedang membahas draf Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, Pasal 55 ayat 7. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan KPCDI dan LBH Harapan Bumi Pertiwi saat audiensi bersama BPJS Kesehatan di kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (09/7) lalu.