KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) tahun 2026. SPAI menilai kebijakan tersebut semakin menjauhkan pengakuan negara atas status pengemudi ojol sebagai pekerja. Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan, perubahan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi BHR dengan dalih status mitra sangat merugikan pengemudi. Apalagi, besaran BHR yang ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan dianggap tidak mencukupi kebutuhan hari raya. "Pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak diakui sebagai pekerja. Sehingga pendapatan hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai. Sehari-hari pengemudi ojol rata-rata mendapatkan Rp 50.000-Rp 100.000. Pendapatan harian ini belum dipotong biaya operasional yang nilainya bisa mencapai Rp 100.000," ujar Lily dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Tolak Skema Bonus Hari Raya 25%, SPAI Minta Platform Bayar THR Ojol Setara UMP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) tahun 2026. SPAI menilai kebijakan tersebut semakin menjauhkan pengakuan negara atas status pengemudi ojol sebagai pekerja. Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan, perubahan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi BHR dengan dalih status mitra sangat merugikan pengemudi. Apalagi, besaran BHR yang ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan dianggap tidak mencukupi kebutuhan hari raya. "Pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak diakui sebagai pekerja. Sehingga pendapatan hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai. Sehari-hari pengemudi ojol rata-rata mendapatkan Rp 50.000-Rp 100.000. Pendapatan harian ini belum dipotong biaya operasional yang nilainya bisa mencapai Rp 100.000," ujar Lily dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
TAG: