KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha Royal Standard Group yaitu PT Jaya Smart Technology menggugat perdata perusahaan asal Luksemburg, Molucca S.a.r.l. Gugatan anak usaha produsen amplop merek Jaya ini terdaftar dengan nomor perkara 374/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Juli 2018. Kuasa hukum Jaya Smart Jimmy Simanjuntak menjelaskan, gugatan diajukan karena pihaknya tidak mengakui tagihan Molucca dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Jaya Smart dan Royal Standard. "Kami tak merasa memiliki hubungan hukum dengan Molucca, awalnya kami berutang ke Bank Permata, dan mereka sudah alihkan ke Lux Master bukan Molucca. Tapi mengapa kemudian yang menagih Molucca?" kata Jimmy kepada KONTAN, Rabu (18/7).
Selain menolak tagihan dari Molucca, Jimmy bilang, gugatan ini guna menjelaskan posisi piutang. Sebab, tagihan yang dipegang dan diklaim oleh Molucca berasal dari peralihan utang alias loan cessie Jaya Smart di Bank Permata.