KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu. Surat edaran tersebut akan mempertegas mengenai pemberian insentif fiskal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut maka pemerintah daerah (pemda) bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual.
Tolak Tarif 40%-75%, Pengusaha Akan Tetap Gunakan Pajak Hiburan dengan Tarif Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu. Surat edaran tersebut akan mempertegas mengenai pemberian insentif fiskal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut maka pemerintah daerah (pemda) bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual.