KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua UmumĀ Indonesia Spa Wellness Association Yulia Himawati menilai bahwa pemerintah perlu merevisi aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hal ini dilakukan demi kelangsungan pelaku usaha di bidang SPA lantaran aturan tersebut akan berdampakĀ buruk bagi perkembangan dunia usaha, khususnya industri SPA. Yulia mengatakan, UU HKPD bertentangan dengan Undang-undang lainnya, dalam hal ini UU Nomor 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Terutama dalam pengelompokan jenis usaha yang termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan jasa Tertentu (PBJT).
Tolak Tarif Tinggi! Pengusaha Tegaskan SPA bukan Industri Hiburan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua UmumĀ Indonesia Spa Wellness Association Yulia Himawati menilai bahwa pemerintah perlu merevisi aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hal ini dilakukan demi kelangsungan pelaku usaha di bidang SPA lantaran aturan tersebut akan berdampakĀ buruk bagi perkembangan dunia usaha, khususnya industri SPA. Yulia mengatakan, UU HKPD bertentangan dengan Undang-undang lainnya, dalam hal ini UU Nomor 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Terutama dalam pengelompokan jenis usaha yang termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan jasa Tertentu (PBJT).