JAKARTA. Empat direksi PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) terpental dari posisinya. Rupanya, pencopotan itu berkaitan erat dengan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sarulla berkapasitas 3x110 megawatt (MW), di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Awal masalah ini muncul ketika 8 Februari 2013, Pemerintah menerbitkan peraturan bersama yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isi kesepakatan tiga menteri itu adalah status kepemilikan aset panas bumi yang berasal dari kontrak operasi bersama. Aturan itu menjelaskan soal status kepemilikan aset bisnis pembangkit panas panas bumi. Intinya, aset hulu berupa sumur dan fasilitas pengeboran, maupun aset hilir berupa peralatan dan pembangkit listrik merupakan milik PGE. Pasal 6 peraturan itu menyatakan, untuk keperluan pembiayaan proyek berdasarkan kontrak operasi bersama atau Joint Operation Contract (JOC), Pertamina atau anak usahanya dapat mengalihkan hak kepemilikan aset, menjaminkan atau mengagunkan aset hilir kepada pihak lain, asalkan sesuai dengan prinsip kelaziman bisnis.
Tolak teken kontrak Sarulla, direksi PGE dipecat
JAKARTA. Empat direksi PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) terpental dari posisinya. Rupanya, pencopotan itu berkaitan erat dengan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sarulla berkapasitas 3x110 megawatt (MW), di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Awal masalah ini muncul ketika 8 Februari 2013, Pemerintah menerbitkan peraturan bersama yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isi kesepakatan tiga menteri itu adalah status kepemilikan aset panas bumi yang berasal dari kontrak operasi bersama. Aturan itu menjelaskan soal status kepemilikan aset bisnis pembangkit panas panas bumi. Intinya, aset hulu berupa sumur dan fasilitas pengeboran, maupun aset hilir berupa peralatan dan pembangkit listrik merupakan milik PGE. Pasal 6 peraturan itu menyatakan, untuk keperluan pembiayaan proyek berdasarkan kontrak operasi bersama atau Joint Operation Contract (JOC), Pertamina atau anak usahanya dapat mengalihkan hak kepemilikan aset, menjaminkan atau mengagunkan aset hilir kepada pihak lain, asalkan sesuai dengan prinsip kelaziman bisnis.