KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mengikuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui 13 poin keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai TWK tersebut. Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK tidak dicabut. "Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini, kami belum pernah mencabut," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8).
Tolak tindak lanjuti LAHP Ombudsman, begini penjelasan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mengikuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui 13 poin keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai TWK tersebut. Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK tidak dicabut. "Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini, kami belum pernah mencabut," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8).