JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan memberikan toleransi waktu tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan no 32 Tahun 2016 tentangHal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April 2017 tersebut."Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (24/3).
Toleransi 3 bulan bagi taksi online patuhi aturan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan memberikan toleransi waktu tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan no 32 Tahun 2016 tentangHal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April 2017 tersebut."Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (24/3).