JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan toleransi ke manajemen baru Mandala Airlines, Saratoga Group, untuk menerbangkan kembali maskapai itu.Toleransi itu berupa perpanjangan waktu setahun agar manajemen memenuhi persyaratan pemilikan jumlah pesawat. Sesuai Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari lima unit milik sendiri dan lima pesawat dikuasai atau sewa. Kini, Mandala Airlines baru memiliki dua pesawat. Menurut Herry Bakti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, proses mendatangkan pesawat tentu butuh waktu. "Makanya, kami bisa memberi perpanjangan waktu hingga satu tahun," ujarnya, kemarin.
Toleransi setahun terbangkan Mandala bagi Saratoga Group
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan toleransi ke manajemen baru Mandala Airlines, Saratoga Group, untuk menerbangkan kembali maskapai itu.Toleransi itu berupa perpanjangan waktu setahun agar manajemen memenuhi persyaratan pemilikan jumlah pesawat. Sesuai Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari lima unit milik sendiri dan lima pesawat dikuasai atau sewa. Kini, Mandala Airlines baru memiliki dua pesawat. Menurut Herry Bakti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, proses mendatangkan pesawat tentu butuh waktu. "Makanya, kami bisa memberi perpanjangan waktu hingga satu tahun," ujarnya, kemarin.