Toll fee pipa gas PGN di klaim lebih rendah



JAKARTA. Open access alias pemanfaatan bersama pipa gas akan membuat harga jual gas kepada konsumen meningkat tajam. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Regulasi  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Antonius Aris Sudjatmiko.

Akan tingginya harga gas dikarenakan dengan penerapan open access akan menjadikan pipa gas didominasi oleh broker gas. Saat ini terdapat lebih dari 63 trader gas di Indonesia, dimana sebagian besar bertindak sebagai broker yang tidak mengembangkan infrastruktur.

Aris mencontohkan, dalam menerapkan toll fee pipa transmisi, PGN selalu mematuhi keputusan BPH Migas. Dan terhadap harga jual gas ke pelanggan, PGN selalu melaporkan secara transparan komponen pembentuk harga jual gas. Sedangkan trader dan broker gas lain sampai saat ini tidak ada yang tahu berapa margin dan fee yang ditetapkan.


Contohnya toll fee Pipa SSWJ I sepanjang 400 km yang dibangun tahun 2007, sesuai keputusan BPH Migas, tarif toll fee yang dikenakan PGN adalah US$ 1,55 per MSCF. Sedangkan untuk toll fee pipa SSWJ II sepanjang 600 km (dibangun tahun 2008) dikenakan tarif US$ 1,47 per MSCF.

Lalu untuk pipa Distribusi Jabar sepanjang 2.400  km (dibangun tahun 1984 -2009) biaya yang dilaporkan ke pemerintah adalah sebesar US$ 2,2 per MMBTU.  Sementara Badan Usaha lainnya yang memiliki pipa Cilamaya – Cilegon dengan panjang pipa hanya 360 km saja, berani mengenakan tarif toll fee hingga US$ 1,9 per MMBTU. Selain lebih pendek, pipa tersebut juga sudah tua karena dibangun tahun 1974 dengan skema hulu.   “Dengan pipa yang lebih tua dan lebih pendek, tapi tarif-nya justru jauh lebih tinggi. Ini mirip penggelembungan nilai aset. Seperti halnya terjadi di bursa lelang barang antik,”ujar Aris Kamis, (5/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan