KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan. “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Tom Lembong Jadi Tersangka, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan. “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).