Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Begini Kronologinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Baca Juga: Jadi Tersangka Impor Gula, Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp 101,48 Miliar


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Saatnya Berbenah Sebelum Tenggelam Artikel Kompas.id Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat. Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Baca Juga: Begini Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong Jadi Tersangka

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia.

 “Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” sambungnya.

Editor: Yudho Winarto