JAKARTA. Tommy Soeharto kembali tersangkut masalah hukum. Kali ini, putra bungsu bekas Presiden Soeharto ini diseret ke meja hijau karena dituding telah menyerobot tanah bekas Pusat Perkulakan Goro yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Nazarwan Chandra itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/4) lalu. Penggugat mewakili 365 orang ahli waris lahan yang tergabung dalam Yayasan Al-Djamien. Selain Tommy, Nazarwan juga menggugat tujuh pihak lainnya. Para tergugat itu yakni, Direktur Utama PT Humpuss Irvan Yusrizal Gading, notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, PT Sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan dan Badan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Tommy Soeharto digugat Rp 211 miliar
JAKARTA. Tommy Soeharto kembali tersangkut masalah hukum. Kali ini, putra bungsu bekas Presiden Soeharto ini diseret ke meja hijau karena dituding telah menyerobot tanah bekas Pusat Perkulakan Goro yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Nazarwan Chandra itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/4) lalu. Penggugat mewakili 365 orang ahli waris lahan yang tergabung dalam Yayasan Al-Djamien. Selain Tommy, Nazarwan juga menggugat tujuh pihak lainnya. Para tergugat itu yakni, Direktur Utama PT Humpuss Irvan Yusrizal Gading, notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, PT Sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan dan Badan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.