JAKARTA. Sengketa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media bergulir ke pengadilan. Hari ini (7/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan putra bekas Presiden Soeharto tersebut.Gugatan Tommy ini berawal dari artikel di majalah internal Garuda edisi Desember 2009. Artikel bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali”, di halaman 30 itu memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali. Di bawah tulisan tersebut terdapat catatan kecil bertuliskan, Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan tersebut dan merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Tommy menilai catatan kaki tersebut merugikan dirinya. Dia menganggap catatan kecil tersebut tidak memiliki hubungan dengan artikel utama tersebut. Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyo mengatakan isi artikel dan catatan kecil di bawahnya telah menyimpang dari asas hukum atau prinsip kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat. “Tindakan ini diduga dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sama sekali tidak ada relevansi antara isi dan note di bawah artikel,” kata Ferry, (7/9).Atas perbuatan itu, Tommy meminta Garuda dan Indo Multi Media meminta maaf secara terbuka di Kompas, majalah Tempo dan Bisnis Indonesia. Sayang, pihak Garuda dan Indo Multi Media tak hadir dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 28 September mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tommy Soeharto gugat Garuda
JAKARTA. Sengketa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media bergulir ke pengadilan. Hari ini (7/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan putra bekas Presiden Soeharto tersebut.Gugatan Tommy ini berawal dari artikel di majalah internal Garuda edisi Desember 2009. Artikel bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali”, di halaman 30 itu memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali. Di bawah tulisan tersebut terdapat catatan kecil bertuliskan, Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan tersebut dan merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Tommy menilai catatan kaki tersebut merugikan dirinya. Dia menganggap catatan kecil tersebut tidak memiliki hubungan dengan artikel utama tersebut. Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyo mengatakan isi artikel dan catatan kecil di bawahnya telah menyimpang dari asas hukum atau prinsip kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat. “Tindakan ini diduga dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sama sekali tidak ada relevansi antara isi dan note di bawah artikel,” kata Ferry, (7/9).Atas perbuatan itu, Tommy meminta Garuda dan Indo Multi Media meminta maaf secara terbuka di Kompas, majalah Tempo dan Bisnis Indonesia. Sayang, pihak Garuda dan Indo Multi Media tak hadir dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 28 September mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News