PALEMBANG. Sejumlah pelanggaran pelayaran di sungai masih saja terjadi. Akibatnya, terjadi kecelakaan karena pengemudinya mengabaikan aturan dalam Pergub No.12 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan. Seperti yang terjadi pada tongkang angkutan batubara yang menabrak tiang Jembatan Ampera pada Senin (23/5). Pantauan Unit Pelaksana Teknis Dinas PPALSDP Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Sumatera Selatan di lapangan menginformasikan bahwa pada hari Senin (23/5) tongkang bermuatan batubara menabrak jembatan Ampera.
Tongkang angkutan batubara tabrak Jembatan Ampera
PALEMBANG. Sejumlah pelanggaran pelayaran di sungai masih saja terjadi. Akibatnya, terjadi kecelakaan karena pengemudinya mengabaikan aturan dalam Pergub No.12 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan. Seperti yang terjadi pada tongkang angkutan batubara yang menabrak tiang Jembatan Ampera pada Senin (23/5). Pantauan Unit Pelaksana Teknis Dinas PPALSDP Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Sumatera Selatan di lapangan menginformasikan bahwa pada hari Senin (23/5) tongkang bermuatan batubara menabrak jembatan Ampera.