JAKARTA. Toni, pemilik desain industri kaca helm bisa tersenyum lebar. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Gunawan. "Mengadili menolak gugatan penggugat (Gunawan) dan menolak rekonvensi yang diajukan oleh pemohon rekonvensi (Toni) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Heru Prakosa dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/2). Dalam putusannya itu majelis menilai penggugat tak bisa membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan. Sehingga, majelis memutuskan, desain industri kaca helm milik Toni merupakan desain yang baru dan bukan lah desain yang menyerupai milik perusahaan asal Malaysia, Bo Go Optical Sdn. Bhd.
Toni menang soal desain industri kaca helm
JAKARTA. Toni, pemilik desain industri kaca helm bisa tersenyum lebar. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Gunawan. "Mengadili menolak gugatan penggugat (Gunawan) dan menolak rekonvensi yang diajukan oleh pemohon rekonvensi (Toni) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Heru Prakosa dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/2). Dalam putusannya itu majelis menilai penggugat tak bisa membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan. Sehingga, majelis memutuskan, desain industri kaca helm milik Toni merupakan desain yang baru dan bukan lah desain yang menyerupai milik perusahaan asal Malaysia, Bo Go Optical Sdn. Bhd.