KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN mengumumkan akan membatasi perusahaan-perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek dengan nilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar. Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS) mengaku pembatasan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk tidak mengikuti tender tersebut tidak akan berdampak pada bisnisnya. Sekretaris Perusahaan Totalindo Novita Frestiani menjelaskan, TOPS tidak mengambil proyek dengan nilai Rp 14 miliar. Oleh sebab itu, pembatasan perusahaan pelat merah untuk tidak mengikuti tender proyek di bawah Rp 14 miliar disebut tidak memberikan dampak apapun bagi perusahaan. "Kalaupun ada yang di bawah Rp 100 miliar itu biasanya kerja struktur ataupun finishing saja," ujar Novita kepada kontan.co.id, Rabu (19/8).
TOPS tak terpengaruh kebijakan pembatasan tender di bawah Rp 14 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN mengumumkan akan membatasi perusahaan-perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek dengan nilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar. Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS) mengaku pembatasan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk tidak mengikuti tender tersebut tidak akan berdampak pada bisnisnya. Sekretaris Perusahaan Totalindo Novita Frestiani menjelaskan, TOPS tidak mengambil proyek dengan nilai Rp 14 miliar. Oleh sebab itu, pembatasan perusahaan pelat merah untuk tidak mengikuti tender proyek di bawah Rp 14 miliar disebut tidak memberikan dampak apapun bagi perusahaan. "Kalaupun ada yang di bawah Rp 100 miliar itu biasanya kerja struktur ataupun finishing saja," ujar Novita kepada kontan.co.id, Rabu (19/8).