TOPS tak terpengaruh kebijakan pembatasan tender di bawah Rp 14 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN mengumumkan akan membatasi perusahaan-perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek dengan nilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar.  Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS) mengaku pembatasan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk tidak mengikuti tender tersebut tidak akan berdampak pada bisnisnya.

Sekretaris Perusahaan Totalindo Novita Frestiani menjelaskan, TOPS tidak mengambil proyek dengan nilai Rp 14 miliar. Oleh sebab itu, pembatasan perusahaan pelat merah untuk tidak mengikuti tender proyek di bawah Rp 14 miliar disebut tidak memberikan dampak apapun bagi perusahaan.

"Kalaupun ada yang di bawah Rp 100 miliar itu biasanya kerja struktur ataupun finishing saja," ujar Novita kepada kontan.co.id, Rabu (19/8).


Sepanjang Semester I-2020 PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) mencatatkan kontrak baru sebesar Rp 426,1 miliar. Realisasi tersebut terbilang masih jauh dari target kontrak baru sebesar Rp 3 triliun tahun ini. Proyek-proyek yang menjadi fokus perusahaan ini lebih pada gedung bertingkat seperti apartemen medium, hotel, dan gedung perkantoran.

Baca Juga: Catatkan rugi bersih, kinerja Totalindo Eka Persada (TOPS) di 2019 melempem

Realisasi kontrak baru TOPS yang mencapai Rp 426,1 miliar di semester pertama 2020 ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,83 triliun. Kendati begitu, Totalindo masih optimistis nilai kontrak baru dapat meningkat.

Selain itu, TOPS juga memiliki pipeline tender sebesar Rp 8,08 triliun dari 26 proyek. Totalindo juga memastikan protokol kesehatan untuk pengerjaan proyek.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan akan membatasi perusahaan-perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek dengan nilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar. Untuk tahap awal ada sembilan BUMN yang akan disertakan dalam program ini. Ke depannya, seluruh BUMN akan mengikuti program tersebut.

Pada tahap awal ini pula ada delapan proyek BUMN yang bisa digarap pelaku UMKM. Kedelapan proyek tersebut, yakni pengadaan material konstruksi, pengadaan sewa peralatan mesin, jasa konstruksi renovasi, jasa perawatan dan mesin, jasa ekspedisi dan pengepakan, jasa periklanan, pengadaan penyewaan furnitur, katering, dan snack.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .