Toray Advanced tetap dihukum denda Rp 2 M ke KPPU



Jakarta. Upaya perusahaan Korea Selatan, Toray Advanced Materials Korea Inc untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 17/KPPU-M/2015 kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan Toray, Rabu (16/11). Majelis berpendapat, pertimbangan majelis komisioner terhadap putusan No. 17/KPPU-M/2015 itu sudah tepat.

Sebab, Toray telah terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo Pasal 6 PP No. 57/2010 terkait pengalihan saham (akuisisi) kepada Woongjin Chemical Co pada 3 Maret 2014. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang berkedudukan di Korea Selatan. Akuisisi saham pun juga dilakukan di negara asal perusahaan.


Nilai akusisi tersebut sebesar Rp 5,65 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding nilai aset gabungan yang dihitung berdasarkan rata-rata laporan keuangan 2011-2013 dan seluruh anak usaha Toray Grup di Indonesia hanya Rp 4,3 triliun.

Sehingga menurut majelis nilai aset Toray yang melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam PP No. 57/2010 diwajibkan untuk melaporkannya secara tertulis kepada KPPU. Apalagi Toray memiliki anak usahanya di Indonesia.

Batas pengajuan pemberitahuan itu paling lambat 30 hari kerja setelah akusisi dilakukan. Tapi dalam penerapannya, Toray terlambat melakukan pemberitahuan selama empat hari yakni pada 21 April 2014.

Tak hanya itu majelis hakim juga sependapat dengan KPPU terkait pengenaan denda kepada Toray sebesar Rp 2 miliar. Yangmana, besaran denda itu dinilai dari kesanggupan perusahaan dan nilai dari akuisisi tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon keberatan untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Djamaludin Samosir dalam amat putusannya, Rabu (16/11).

Menanggapi putusan itu kuasa hukum KPPU Herminingrum bilang, puas dan menghormati putusan hakim. "Kami pun siap jika Toray akan mengajukan kasasi," terangnya seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Toray Hendry Mauliana Hendrawan sangat menyayangkan putusan majelis hakim. Sebab kewenangan ekstrateritorial bisa dijalankan kalau ada efek doktrin atau efek yang timbul terhadap keadaan usaha di Indonesia.

"Ada gak efek doktrin dengan extrateritorial atas kasus ini? Tidak ada, majelis hanya menyetujui majelis komisioner KPPU saja," tegasnya. Pihaknya pun masih perlu membicarakan ingin mengajukan kasasi atau tidak atas putusan majelis ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto