Jakarta. Upaya perusahaan Korea Selatan, Toray Advanced Materials Korea Inc untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 17/KPPU-M/2015 kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan Toray, Rabu (16/11). Majelis berpendapat, pertimbangan majelis komisioner terhadap putusan No. 17/KPPU-M/2015 itu sudah tepat. Sebab, Toray telah terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo Pasal 6 PP No. 57/2010 terkait pengalihan saham (akuisisi) kepada Woongjin Chemical Co pada 3 Maret 2014. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang berkedudukan di Korea Selatan. Akuisisi saham pun juga dilakukan di negara asal perusahaan.
Toray Advanced tetap dihukum denda Rp 2 M ke KPPU
Jakarta. Upaya perusahaan Korea Selatan, Toray Advanced Materials Korea Inc untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 17/KPPU-M/2015 kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan Toray, Rabu (16/11). Majelis berpendapat, pertimbangan majelis komisioner terhadap putusan No. 17/KPPU-M/2015 itu sudah tepat. Sebab, Toray telah terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo Pasal 6 PP No. 57/2010 terkait pengalihan saham (akuisisi) kepada Woongjin Chemical Co pada 3 Maret 2014. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang berkedudukan di Korea Selatan. Akuisisi saham pun juga dilakukan di negara asal perusahaan.