KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan sebagian anggaran dana transfer ke daerah (TKD) untuk pencegahan dan penanganan wabah virus corona (Covid-19), yakni senilai Rp 17,7 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan dua beleid untuk melandasi keputusan tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam PMK 19/2020, Sri Mulyani menetapkan bahwa penggunaan sebagian anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) baik DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA selain kehutanan), maupun DBH SDA migas tambahan, Dana Otsus, dan Dana Insentif Daerah (DID) dapat ditujukkan untuk penanganan Covid-19 di daerah.
Total alokasi transfer ke daerah khusus untuk wabah corona sebesar Rp 17,7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan sebagian anggaran dana transfer ke daerah (TKD) untuk pencegahan dan penanganan wabah virus corona (Covid-19), yakni senilai Rp 17,7 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan dua beleid untuk melandasi keputusan tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam PMK 19/2020, Sri Mulyani menetapkan bahwa penggunaan sebagian anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) baik DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA selain kehutanan), maupun DBH SDA migas tambahan, Dana Otsus, dan Dana Insentif Daerah (DID) dapat ditujukkan untuk penanganan Covid-19 di daerah.