JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjabarkan beberapa hal yang tertuang dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Salah satunya kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bambang bilang, pihaknya menjerat Akil dengan dua kasus TPPU sekaligus, yakni saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR dan saat menjabat sebagai Ketua MK. "Ada dua dakwaan TPPU atas MAM (M Akil Mochtar) yaitu, ketika mulai jadi hakim konstitusi hingga tertangkap, dan ketika jadi anggota dewan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (20/2).
Lebih lanjut, Bambang menyebut, nilai aset dan kekayaan milik Akil atas dugaan TPPU tersebut mencapai lebih dari Rp 180 miliar. Bambang memperinci, sejak menjadi hakim konstitusi, Akil memiliki aset dan kekayaan senilai di atas Rp 160 miliar. Sementara ketika menjadi anggota dewan, aset dan kekayaan Akil sekitar Rp 20 miliar. "Aset dan kekayaan tersebut sangat tidak sebanding dengan laporan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil penghasilannya." Kata Bambang. Seperti diketahui, Akil akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sore ini.Agenda sidang hari ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana salah satunya dakwaan terkait dugaan suap yang diterima Akil dalam penanganan perkara Pilkada disejumlah daerah. Menurut Bambang, Akil diduga menerima pemberian hadiah dari sembilan Pilkada dari 10 Pilkada yang ditangani Akil Mochtar. Bahkan, nilai suap pun bervariasi. "Nilai pemberian hadiah atau suapnya perpilkada sekitar angka Rp 500 juta hingga Rp 20 miliat," kata Bmbang.
Kasus ini berawal dari tangkap tangan Akil di rumah dinasnya pada awal Oktober 2013 lalu lantaran diduga menerima suap dalam penanganan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK juga menangkap mantan anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau. Keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan sua dalam penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten. KPK juga menetapkan kakak beradik Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah, serta seorang advokat Susi Tur Andayani. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara beberapa pilkada lainnya. KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka kasus TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan