Total aset LPS tumbuh 15,94% yoy menjadi Rp 149,57 triliun per April 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total aset mencapai Rp 149,57 triliun per Apil 2021, atau tumbuh 15,94% yoy dari April 2020. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengelolaan dana penjaminan dilakukan secara prudent sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 

“Yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN (surat berharga negara), serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat. Per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp 144,642 triliun,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (14/6). 

Ia melanjutkan, sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp 142,568 triliun. Berdasarkan amanat UU LPS, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.


“Porsi total Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71% dari total aset, yang bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia,” tambahnya. 

Baca Juga: LPS menilai sektor-sektor ini siap melakukan ekspansi bisnis

Purbaya menambahkan, untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui MoU yang telah diuji coba secara real transaction pada tanggal 24 Maret hingga 1 April 2021.

Ia menyebut total simpanan bank umum mengalami kenaikan 10,79% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.877 triliun hingga April 2021. Dari jumlah tersebut, giro tercatat senilai Rp 1.826 triliun atau tumbuh 15,8% yoy. Giro berkontribusi 26,6% terhadap total simpanan perbankan. 

Sedangkan jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,92% dari total rekening nasabah yang ada di perbankan atau setara dengan 363,07 juta rekening hingga April 2021. 

Capaian tersebut sudah di atas amanat UU LPS yakni 90% dan standar best practice International Association of Deposit Insurers yakni 80%.

“Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank saat ini setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” tambahnya. 

Selanjutnya: Naik lagi, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tembus Rp 6.558 triliun di April 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi