KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total aset mencapai Rp 149,57 triliun per Apil 2021, atau tumbuh 15,94% yoy dari April 2020. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengelolaan dana penjaminan dilakukan secara prudent sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. “Yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN (surat berharga negara), serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat. Per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp 144,642 triliun,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (14/6). Ia melanjutkan, sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp 142,568 triliun. Berdasarkan amanat UU LPS, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.
Total aset LPS tumbuh 15,94% yoy menjadi Rp 149,57 triliun per April 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total aset mencapai Rp 149,57 triliun per Apil 2021, atau tumbuh 15,94% yoy dari April 2020. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengelolaan dana penjaminan dilakukan secara prudent sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. “Yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN (surat berharga negara), serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat. Per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp 144,642 triliun,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (14/6). Ia melanjutkan, sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp 142,568 triliun. Berdasarkan amanat UU LPS, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.