KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun. "Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya dalam acara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4).
Total Dana yang Diblokir Melalui Anti Scam Centre Rp 134,7 Miliar per Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun. "Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya dalam acara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4).