Total E&P minta perpanjangan kontrak Blok Mahakam



SAMARINDA. Total E&P Indonesie mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutan nasib pengelolaan Blok Mahakam yang akan kontraknya akan berakhir pada tahun 2017 mendatang.  Peresmian proyek Migas Sisi Nubi2B milik TEPI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 19 September 2014 lalu, dianggap sebagai sinyal bagi TEPI untuk meneruskan pengelolaan Blok Mahakam.

“Kami belum mendengar kabar apa pun dari pemerintah terkait info sinyal kelanjutan Blok Mahakam,” kata VP Communication Total E&P Indonesie, Arividya Noviyanto, Senin (22/9/2014). 

Ia mengatakan, pihaknya siap jika pemerintah memang mempercayakan kembali pengelolaan Blok Mahakam. 


“Kami senantiasa siap. Sampai sekarang pun, di saat kami terus menunggu keputusan pemerintah terhadap proposal kami mengenai pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017, kami tetap giat bekerja keras mempertahankan produksi minyak dan gas di blok tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan target TEPI untuk terus mengelola Blok Mahakam. “Seperti yang ditargetkan dalam WP&B 2014, yakni 1,7 BCFD untuk gas dan 67.000 BOD untuk minyak dan kondensat,” sebutnya. 

Disinggung masalah dana bagi hasil yang dikeluhkan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Arividya mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat. “Terkait bagi hasil, participating interest dan lain-lain itu adalah kewenangan Pemerintah RI untuk memutuskannya,” ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur Kaltim, Awang Faraoek Ishak menepis isu perpanjangan kontrak Total yang bakal berakhir pada tahun 2017 tersebut. 

“Itukan proyek Sisi Nubi2B yang sudah selesai dan memang sudah direncanakan bakal diresmikan presiden. Tidak bisa dikatakan sinyal Blok Mahakam akan jatuh ke tangan siapa,” jelasnya.

Menurut dia, perpanjangan kontrak Blok Mahakam sepenuhnya berada pada kebijakan pemerintah pusat atau presiden terpilih Jokowi. Namun Pemerintah Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kukar tetap berupaya untuk memperjuangkan hak bagi hasil 10 persen itu. 

“Kelanjutan Blok Mahakam, berada dalam kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah Kaltim dan Kukar tengah menuntut untuk mendapatkan haknya Participating Impres (PI) 10 persen itu,” sebut dia. 

Awang berharap perpanjangan kontrak Blok Mahakam itu sebaiknya diputuskan oleh kabinet Jilid II yakni pemerintahan SBY. “Sejauh ini Pemprov Kaltim sudah ada pembicaraan dengan pemerintah pusat, dan belum ada keputusan dari mereka,” kata dia.(Hyuna Azamta Asyifa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa