Total E&P tunggu kepastian Mahakam



JAKARTA. PT Total E&P Indonesie menunggu kepastian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kejelasan nasib pengelolaan di Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak 2017 mendatang. Perusahaan asal Prancis ini berharap bisa ikut dilibatkan mengelola blok ini hingga lima tahun ke depan dalam rangka transisi pengalihan ke PT Pertamina.

Menurut Presiden Direktur Total E&P Hardy Pramono Hardy, Rabu (5/3), hingga kini pihaknya belum membahas peluang Total E&P untuk mendapatkan sejumlah saham di Blok Mahakam tersebut sebagai mitra Pertamina pasca berakhir kontrak 2017. Saat ini pemerintah, Pertamina dan Total E&P masih melakukan pembahasan detail atas nasib Blok Mahakam.

Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah sudah berjanji kepada Total E&P dan Pertamina akan segera mengambil keputusan dalam waktu tidak lama lagi. Karena itu, apapun keputusan pemerintah, Total E&P akan sepenuhnya mengikutinya.


Meski bakal menerima keputusan nanti, Total E&P berharap Pemerintah Indonesia tetap mempertimbangkan proposal yang mereka serahkan sekitar Februari 2015 lalu. Isinya adalah Total E&P bersama-sama dengan Pertamina melakukan transfer teknologi, ilmu, serta sumber daya manusia di masa transisi 5 tahun pasca 2017 nanti.

"Masa transisi ini dimaksudkan untuk memuluskan transfer operatorship dari Total ke Pertamina," ungkap dia. Selain itu, untuk menjamin program investasi yang diperlukan untuk mempertahankan produksi Blok Mahakam di masa datang, dan menjamin komitmen penjualan gas kepada pembeli internasional dan domestik.

Hardy menyatakan, Total memiliki pengalaman dalam proses seperti ini, misalnya ketika melakukan transfer operatorship Lapangan Bongkot, di Thailand ke PTTEP.

Total E&P berniat untuk membangun partnership dengan Pertamina berdasarkan model yang pernah dilakukan bersama PTTEP dan perusahaan lainnya.

"Sebagian dari program ini memungkinkan Pertamina nantinya memiliki akses ke aset-aset Total E&P di luar Indonesia yang dikembangkan secara internasional," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan