Total kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 88,8 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari tahun ke tahun tren munculnya investasi ilegal terus meningkat. Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong dari 2008 hingga 2018 sekitar Rp 88,8 triliun. 

Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 80 entitas ilegal. Sementara, di 2018 entitas yang berhasil dihentikan bertambah menjadi 108 entitas dan 404 entitas fintech peer to peer (P2P) lending. Bahkan baru hingga Maret 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas ilegal dan 399 entitas P2P lending

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, penyebab utama investasi bodong terus bermunculan karena ada peminatnya. Masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, padahal tidak masuk akal. Masyarakat juga belum paham mengenai investasi dan pelaku investasi bodong menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti untuk menjaring nasabah. 


Selain itu, Tongam juga mengatakan tren investasi bodong terus meningkat terutama di P2P lending karena masyarakat tergiur dengan kemudahan dana pinjaman yang cair dalam waktu singkat dengan syarat yang mudah. "Teknologi informasi penawaran produk investasi ilegal di website, aplikasi dan P2P lending banyak menjaring masyarakat untuk menggunakan pinjaman online yang tak berizin OJK," kata Tongam, Jumat (5/4). 

Kini jumlah fintech P2P lending yang memiliki izin OJK berjumlah 99 entitas dan masih ada sekitar 803 entitas ilegal. 

Tongam mengatakan pelaku investasi bodong akan terus muncul selama ada peminatnya. Oleh karena itu OJK akan gencar lakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat bisa berinvestasi secara benar. "Yang bisa dipengaruhi adalah masyarakatnya," pungkas Tongam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati