KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari tahun ke tahun tren munculnya investasi ilegal terus meningkat. Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong dari 2008 hingga 2018 sekitar Rp 88,8 triliun. Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 80 entitas ilegal. Sementara, di 2018 entitas yang berhasil dihentikan bertambah menjadi 108 entitas dan 404 entitas fintech peer to peer (P2P) lending. Bahkan baru hingga Maret 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas ilegal dan 399 entitas P2P lending. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, penyebab utama investasi bodong terus bermunculan karena ada peminatnya. Masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, padahal tidak masuk akal. Masyarakat juga belum paham mengenai investasi dan pelaku investasi bodong menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti untuk menjaring nasabah.
Total kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 88,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari tahun ke tahun tren munculnya investasi ilegal terus meningkat. Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong dari 2008 hingga 2018 sekitar Rp 88,8 triliun. Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 80 entitas ilegal. Sementara, di 2018 entitas yang berhasil dihentikan bertambah menjadi 108 entitas dan 404 entitas fintech peer to peer (P2P) lending. Bahkan baru hingga Maret 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas ilegal dan 399 entitas P2P lending. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, penyebab utama investasi bodong terus bermunculan karena ada peminatnya. Masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, padahal tidak masuk akal. Masyarakat juga belum paham mengenai investasi dan pelaku investasi bodong menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti untuk menjaring nasabah.