KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp 7,5 triliun. Angka tersebut dihimpun sejak pusat aduan ini berdiri pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total dana korban yang berhasil diblokir dari laporan yang masuk mencapai Rp 383,6 miliar.
Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Capai Rp 7,5 Triliun per September 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp 7,5 triliun. Angka tersebut dihimpun sejak pusat aduan ini berdiri pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total dana korban yang berhasil diblokir dari laporan yang masuk mencapai Rp 383,6 miliar.