KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 9 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 23 Desember 2025. Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC sebesar Rp 402,5 miliar. Baca Juga: Hingga November 2025, Kerugian Akibat Scam Rp 7,3 T, Masyarakat Harus Makin Waspada
Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Capai Rp 9 Triliun per Desember 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 9 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 23 Desember 2025. Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC sebesar Rp 402,5 miliar. Baca Juga: Hingga November 2025, Kerugian Akibat Scam Rp 7,3 T, Masyarakat Harus Makin Waspada