KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 8,2 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025. Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC sebesar Rp 389,3 miliar. "Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389,3 miliar," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp 8,2 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 8,2 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025. Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC sebesar Rp 389,3 miliar. "Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389,3 miliar," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).