Total Money Changer berizin di Indonesia capai 914



YOGYAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat ada sekitar 914 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang berizin. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kota besar di Indonesia.

"Sebaran KUPVA atau yang biasa disebut Money Changer tersebar di Jakarta sebanyak 349, 122 di Denpasar , 122 di Batam, 49 Medan, dan 44 Banten, sisanya menyebar di 28 KPW BI," Arief Budi Santoso, Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Selasa (28/10).

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Edhie Haryanto menjelaskan, hingga Agustus 2014, rata-rata transaksi jual beli valas di KUPVA mencapai Rp 7,94 triliun per bulan, naik dari posisi akhir 2013 sebesar Rp 7,83 triliun.


Sementara, Arief menambahkan, BI Yogya mencatat ada sekitar 39 KUPVA berizin usaha di wilayah pengawasannya, yang terdiri dari 17 KUPVA di Semarang, 13 di Yogya, 3 di Solo, 3 di Purwokerto, 3 di Tegal. "Dari jumlah itu, Arief bilang, rata-rata transaksi jual beli valas (secara fisik) di KUPVA tersebut mencapat Rp 388,8 miliar per bulan," jelas Arief

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto