Total penggunaan dana desa 2020 sudah capai Rp 32,728 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan per 18 Oktober 2020 total dana desa yang telah digunakan capai Rp 32,728 triliun.

Dari total dana desa tahun 2020 sebesar Rp 71,190 triliun, Abdul Halim merinci penggunaan dana desa tersebut di antaranya untuk Desa Tanggap Covid-19 Rp 3,170 triliun, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Rp 8,254 triliun, Pembangunan Infrastruktur lain Rp 3,937 triliun, dan untuk BLT Dana Desa Rp 17,365 triliun.

"Total dana desa yang sudah digunakan sampai 18 Oktober 2020 ialah Rp 32,728 triliun, sedangkan total dana desa APBN tahun 2020 ada Rp 71,190 triliun," jelas Abdul Halim saar konferensi pers virtual pada Senin (19/10).


Baca Juga: Penggunaan dana desa sudah capai Rp 30,18 triliun

Adapun anggaran dana desa yang belum digunakan tahun ini ialah Rp 38,461 triliun. Dari sisa dana desa tersebut Abdul Halim mengarahkan nantinya akan digunakan untuk BLT Dana Desa hingga Desember 2020 sebesar Rp 11,069 triliun dan Rp 27,365 triliun akan diarahkan untuk PKTD sampai Desember 2020 juga.

Pelaksanaan PKTD nantinya ditekankan Abdul Halim dapat dimaksimalkan untuk penanganan dan antisipasi bencana musim penghujan seperti banjir, tanah longsor maupun angin kencang di desa.

"Penggunaan tetap memperhatikan mekanisme penggunaan dana desa lewat musyawarah desa. Bisa digunakan untuk pra bencana, tanggap darurat atau saat bencana dan pasca bencana," imbuhnya.

Diharapkan total dana untuk program PKTD hingga Desember nanti dapat mencapai target dengan menyerap pekerja hingga 6.271.314 orang.

Dana desa bagi program PKTD selain ditujukan bagi penyerapan tenaga kerja di daerah juga dapat digunakan untuk aktivitas non fisik terkait dengan antisipasi bencana alam di musim penghujan.

Baca Juga: Rincian 9 program perlindungan sosial dari pemerintah selama pandemi Covid-19

Abdul Halim menjelaskan bahwa dana tersebut juga dapat digunakan bagi penyediaan kecukupan gizi/makanan, obat-obatan, selimut dan lainnya jika nantinya di desa tersebut terjadi bencana alam.

"[Dana PKTD buat di luar PKTD/non fisik] Boleh, misal buat penyiapan makanan, obat-obatan, kesehatan, gizi, selimut boleh," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto