JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumatera Persada Energi (SPE) Kristandar Dinata telah mengadakan rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/9). Dalam rapat perdana tersebut, Kristandar memaparkan proses kemajuan PKPU SPE. Menurut Kristandar, sejak mendapatkan penetapan pengadilan soal PKPU SPE, pihaknya mulai bekerja mengumpulkan berbagai informasi terkait SPE. Hal itu berupa dokumen anggaran dasar dan surat-surat izin. "Laporan keuangan hanya bukti transfer sehingga belum bisa menggambarkan keadaan perusahaan," ujarnya Kristandar bilang yang belum didapatkan pengurus dari SPE adalah identitas pemegang saham perseroan, dokumen utang piutang, perjanjian kredit berikut penjaminannya, dokumen hubungan industrial, informasi rekening bank, berkas berkenaan perkara-perkara yang melibatkan perseroan.
Total tagihan Sumatera Persada sudah capai Rp 71 M
JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumatera Persada Energi (SPE) Kristandar Dinata telah mengadakan rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/9). Dalam rapat perdana tersebut, Kristandar memaparkan proses kemajuan PKPU SPE. Menurut Kristandar, sejak mendapatkan penetapan pengadilan soal PKPU SPE, pihaknya mulai bekerja mengumpulkan berbagai informasi terkait SPE. Hal itu berupa dokumen anggaran dasar dan surat-surat izin. "Laporan keuangan hanya bukti transfer sehingga belum bisa menggambarkan keadaan perusahaan," ujarnya Kristandar bilang yang belum didapatkan pengurus dari SPE adalah identitas pemegang saham perseroan, dokumen utang piutang, perjanjian kredit berikut penjaminannya, dokumen hubungan industrial, informasi rekening bank, berkas berkenaan perkara-perkara yang melibatkan perseroan.