Total tunggakan pajak kendaraan Rp 1,6T



KONTAN.CO.ID - Total tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,6 triliun. Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak terutang dari mobil dan sepeda motor.

 Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, potensi pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan artinya masyarakat belum melakukan pembayaran.

Ada sekitar 600.000 mobil yang menunggak, 1.640 di antaranya adalah mobil mewah yang harganya di atas Rp 1 miliar. Sementara itu, sepeda motor yang menunggak pajak sekitar 3,2 juta unit.


"Secara keseluruhan, potensi yang seharusnya diperoleh dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 12,9 triliun," ujar Edi di Kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Pajak itu berasal dari 2,4 juta mobil dan 3,4 juta sepeda motor. Edi pun berharap para penunggak pajak segera melunasi pajak terutangnya sebelum 31 Agustus 2017 agar tidak perlu membayar denda pajak 2% dikalikan 24 bulan atau 48%.

Sebab, BPRD DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak hingga 31 Agustus 2017. Khusus untuk kendaraan mewah, BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merk untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.

Para asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merk nantinya akan mengumpulkan para penunggak pajak pada satu waktu.

BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mendatangi lokasi yang ditentukan untuk memfasilitasi para penunggak pajak itu melunasi tunggakannya sebelum 31 Agustus 2017. (Nursita Sari)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 1,6 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini