Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menghitung jumlah uang yang disita saat penangkapan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Selain uang sebesar Rp 400 juta yang disita dalam kantung kertas, koper yang disita dari rumah Andri juga berisi uang Rp 500 juta. "Rp 500 juta dalam koper dan Rp 400 juta dalam paperbag," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK hanya menyebut bahwa di rumah Andri ditemukan uang Rp 400 juta dan sebuah koper. Namun, jumlah uang dalam koper saat itu belum dipastikan. Yuyuk mengatakan, setelah ini KPK akan menindaklanjuti peruntukan suap dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi. "Peruntukannya masih didalami penyidik," kata Yuyuk. Usai tangkap tangan Jumat (12/2/2016) malam lalu, KPK menetapkan Andri, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka. Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha memparkan, sopir Ichsan membawakan uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang dan kemudian diberikan kepada Andri. KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, KPK melakukan penangkapan terhadap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang. Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto