KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih terus berjalan. Emiten pelat merah ini tengah mengahukan relaksasi pembayaran pokok dan pengurangan beban bunga pinjaman kepada para kreditur. Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum menjelaskan proses restrukturisasi di anak perusahaan yaitu Waskita Realty (WKR) dan Waskita Karya Infrastruktur (WKI) sudah selesai terlebih dahulu, sedangkan untuk WSKT, Waskita Toll Road (WTR) dan Waskita Karya Beton Precast (WSBP) masih dalam proses negosiasi. Per Desember 2020 Waskita Karya memiliki total utang sebesar Rp 89 triliun. "Di mana loan bank Waskita sebesar Rp 57 triliun yang terbagi di induk maupun anak perusahaan. Selain itu terdapat utang usaha dan utang lainnya sebesar Rp 19 triliun," jelas Ratna kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).
Pada akhir April 2021 WSKT dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) telah menandatangani Akta Addendum Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 28 April 2021. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pinjaman senilai Rp 998,22 miliar yang jatuh tempo pada 7 November 2021 menjadi sampai Desember 2026. Baca Juga: Waskita (WSKT) Berpotensi Raup Keuntungan Rp 2,1 Triliun dari Divestasi Tiga Ruas Tol WSKT juga memperoleh relaksasi dari BJBR untuk pinjaman senilai Rp 39,89 miliar yang jatuh tempo pada 11 September 2021 menjadi 23 Desember 2023, dan utang senilai Rp 116,41 miliar yang jatuh tempo pada 11 Agustus 2025 menjadi 11 Desember 2025. "Waskita dalam proses memperkuat kondisi keuangan melalui berbagai strategi seperti divestasi saham Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), restrukturisasi keuangan, akselerasi koleksi piutang, serta memperkuat kinerja dan fundamental perusahaan," jelas Ratna. Waskita Karya memperkirakan rasio keuangan akan mengalami perbaikan seiring dengan realisasi strategi tersebut.