JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana (DIS) yang sedang dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ternyata memiliki utang dengan nilai yang cukup besar, yakni Rp 2,321 triliun. Dalam rapat verifikasi utang yang digelar oleh tim pengurus PKPU DIS pada Rabu (18/2) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terungkap utang perusahaan produsen dan importir pipa pengeboran minyak itu berasal dari 12 kreditur. Di antara 12 kreditur tersebut ada perbankan, yakni PT Bank Internasional Indonesia, PT Bank Permata, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga, dan PT Bank Rakyat Indonesia. "Utang ke kreditur separatis senilai Rp 1,711 triliun dan kreditur konkuren Rp 610 miliar," kata Allova H. Mengko, salah seorang pengurus PKPU PT. DIS, kepada KONTAN, Rabu (18/2). Hingga saat ini pihak DIS dan Richard Setiawan, pemilik DIS sekaligus termohon II dalam kasus ini, belum pernah hadir dan mengajukan proposal perdamaian.
Total utang Dhiva capai Rp 2,32 triliun
JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana (DIS) yang sedang dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ternyata memiliki utang dengan nilai yang cukup besar, yakni Rp 2,321 triliun. Dalam rapat verifikasi utang yang digelar oleh tim pengurus PKPU DIS pada Rabu (18/2) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terungkap utang perusahaan produsen dan importir pipa pengeboran minyak itu berasal dari 12 kreditur. Di antara 12 kreditur tersebut ada perbankan, yakni PT Bank Internasional Indonesia, PT Bank Permata, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga, dan PT Bank Rakyat Indonesia. "Utang ke kreditur separatis senilai Rp 1,711 triliun dan kreditur konkuren Rp 610 miliar," kata Allova H. Mengko, salah seorang pengurus PKPU PT. DIS, kepada KONTAN, Rabu (18/2). Hingga saat ini pihak DIS dan Richard Setiawan, pemilik DIS sekaligus termohon II dalam kasus ini, belum pernah hadir dan mengajukan proposal perdamaian.