JAKARTA. Setelah dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, utang sementara PT Jaba Garmindo diketahui naik dari sebelumnya menjadi Rp 2 triliun. Adapun jumlah tagihan Jaba Garmindo sebelumnya yakni sebesar Rp 1,7 triliun. Hal tersebut pun diakui oleh kurator dalam perkara ini M. Prasetio. "Jumlah tersebut cenderung naik karena dipengaruhi beberapa faktor," ungkap dia seusai rapat kreditur, Senin (22/6). Faktor tersebut antara lain pertama, karena adanya suplier - suplier baru yang mengajukan tagihan. Kedua, adanya tambahan tagihan dari pajak dan bea cukai. Kemudian, faktor buruh yang harus di phk juga membuat tagihan meningkat.
Total utang Jaba Garmindo mencapai Rp 2 triliun
JAKARTA. Setelah dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, utang sementara PT Jaba Garmindo diketahui naik dari sebelumnya menjadi Rp 2 triliun. Adapun jumlah tagihan Jaba Garmindo sebelumnya yakni sebesar Rp 1,7 triliun. Hal tersebut pun diakui oleh kurator dalam perkara ini M. Prasetio. "Jumlah tersebut cenderung naik karena dipengaruhi beberapa faktor," ungkap dia seusai rapat kreditur, Senin (22/6). Faktor tersebut antara lain pertama, karena adanya suplier - suplier baru yang mengajukan tagihan. Kedua, adanya tambahan tagihan dari pajak dan bea cukai. Kemudian, faktor buruh yang harus di phk juga membuat tagihan meningkat.