Total utang Jaba Garmindo mencapai Rp 2 triliun



JAKARTA. Setelah dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, utang sementara PT Jaba Garmindo diketahui naik dari sebelumnya menjadi Rp 2 triliun. Adapun jumlah tagihan Jaba Garmindo sebelumnya yakni sebesar Rp 1,7 triliun.

Hal tersebut pun diakui oleh kurator dalam perkara ini M. Prasetio. "Jumlah tersebut cenderung naik karena dipengaruhi beberapa faktor," ungkap dia seusai rapat kreditur, Senin (22/6).

Faktor tersebut antara lain pertama, karena adanya suplier - suplier baru yang mengajukan tagihan. Kedua, adanya tambahan tagihan dari pajak dan bea cukai. Kemudian, faktor buruh yang harus di phk juga membuat tagihan meningkat.


Namun ia mengatakan, jumlah tagihan tersebut adalah sementara. Pasalnya, ada beberapa kreditur separatis yakni telah melakukan pelelangan terhadap jaminannya.

"Jadi dalam peraturannya, kreditur yang sudah melakukan lelang itu jumlah tagihannya akan dikurangi dengan hasil lelang yang dilakukan. Sampai sekarang, kami belum menerima laporan berapa hasil lelang tersebut berapa, jadi ini hitungan kotor saja," tambah dia.

Adapun sebelumnya, salah satu kreditur separatis yakni Bank UOB Indonesia telah melakukan pelelangan sebanyak dua kali terhadap jaminannya. Yaitu pada tanggal 18 Juni dilakukan pelelangan berupa rumah dan kantor Jaba Garmindo, serta pada 19 Juni berupa pabrik perusahaan di Majalengka.

Kuasa hukum Bank UOB Indonesia dan Bank CIMB Niaga Hasby mengakui memang adanya pelelangan tersebut. "Pelelangan tersebut dilakukan oleh prinsipal oleh Bank UOB Indonesia pada minggu lalu, sedangkan Bank CIMB Niaga belum melakukan hal tersebut," jelasnya.

Selain itu, Prasetio juga mendapat informasi bahwa ada kreditur separatis lainnya yang melakukan pelelangan yaitu Bank MNC dan Bank SBI. Keduanya sama-sama melakukan pelelangan berupa mesin-mesin perusahaan. Sekadar tahu saja, kemarin adalah batas akhir bagi kreditur separatis untuk melakukan pelelangan atas jaminannya.

Kendari demikian, lanjut Prasetio, aset Jaba Garmindo masih ada yang tersisa. Hal itu lantaran, ada beberapa kreditur separatis yang mayoritas merupakan perusahaan perbankan yang tidak memenuhi hak eksekusinya. "Aset yang tersisa itu ada berupa mesin, pabrik, rumah dan sebidang tanah yang berada di Pluit," kata dia.

Ia juga tak menjamin nilai total dari aset tersebut akan memenuhi tagihan yang ada. Pasalnya, ia belum mengetahui total jumlah dari aset-aset Jaba Garmindo tersebut.

Robert Siahaan, hakim pengawas dalam rapat kreditur Jaba Garmindo menyebutkan, setelah agenda verifikasi tagihan ini dilakukan, kurator pun sudah bisa melakukan tugasnya untuk melelang aset yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto