KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) memiliki utang mencapai Rp 1,17 triliun kepada seluruh kreditur. Hal itu terungkap dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengurus PKPU, Noni Ristawati Gultom mengatakan, pihaknya telah menerima tagihan dari 260 kreditur hingga 2 Oktober 2017. "Kreditur tersebut terdiri dari perusahaan perbankan (separatis) dan pemasok (konkuren) yang totalnya mencapai Rp 1,17 triliun," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/10). Namun sayangnya dirinya tidak mengungkapkan siapa kreditur dengan pemegang tagihan. Namun yang pasti, nilai tagihan tersebut masih dapat berubah. Sebab, masih ada beberapa kreditur yang tagihannya belum cocok diantaranya Bank Mandiri mengenai denda dan eks karyawan. Noni juga menyampaikan ada 12 kreditur yang terlambat mengajukan tagihan. Keterlambatan itu dikarenakan tagihan diajukan lewat dari tanggal yang ditentukan 2 Oktober 2017. "Total nilai tagihan yang diajukan kreditur yang terlambat Rp 2,16 miliar," tambahnya. Kreditur yang terlambat itu akhirnya dimasukkan dalam daftar tagihan setelah mendapatkan persetujuan para kreditur lain secara aklamasi. Adapun saat ini proses verifikasi tagihan masih berlangsung di PN Jakpus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Total utang Modern Sevel capai Rp 1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) memiliki utang mencapai Rp 1,17 triliun kepada seluruh kreditur. Hal itu terungkap dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengurus PKPU, Noni Ristawati Gultom mengatakan, pihaknya telah menerima tagihan dari 260 kreditur hingga 2 Oktober 2017. "Kreditur tersebut terdiri dari perusahaan perbankan (separatis) dan pemasok (konkuren) yang totalnya mencapai Rp 1,17 triliun," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/10). Namun sayangnya dirinya tidak mengungkapkan siapa kreditur dengan pemegang tagihan. Namun yang pasti, nilai tagihan tersebut masih dapat berubah. Sebab, masih ada beberapa kreditur yang tagihannya belum cocok diantaranya Bank Mandiri mengenai denda dan eks karyawan. Noni juga menyampaikan ada 12 kreditur yang terlambat mengajukan tagihan. Keterlambatan itu dikarenakan tagihan diajukan lewat dari tanggal yang ditentukan 2 Oktober 2017. "Total nilai tagihan yang diajukan kreditur yang terlambat Rp 2,16 miliar," tambahnya. Kreditur yang terlambat itu akhirnya dimasukkan dalam daftar tagihan setelah mendapatkan persetujuan para kreditur lain secara aklamasi. Adapun saat ini proses verifikasi tagihan masih berlangsung di PN Jakpus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News