Totalindo Eka Persada (TOPS) Minta Perpanjangan Waktu PKPU Selama 75 Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) tersandung masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelum ditetapkan PKPU Tetap, TOPS menyampaikan permohonan perpanjangan selama 75 hari.

Apalagi sejauh ini baru ada 52 kreditur yang terverifikasi jumlah utangnya. Sementara masih ada sekitar 200 kreditur yang belum terverifikasi selisih nilai utangnya.

Tim pengurus PKPU PT Totalindo Eka Persada Tbk Muhammad Rizal Rustam mengatakan, berdasarkan data perseroan jumlah utang dari total kreditur tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. 


"Namun, dengan PKPU ini kami akan memverfikasi kembali selisih utang dengan debitur," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Baca Juga: Totalindo Eka Persada (TOPS) Bidik Kontrak Baru Rp 1,75 Triliun pada Tahun 2023

Berdasarkan laporan keuangan akhir September 2022, total liabilitas TOPS sebesar Rp 1,51 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 873,08 miliar merupakan liabilitas jangka pendek dan Rp 635,92 miliar liabilitas jangka panjang.

Pada liabilitas jangka pendek, TOPS mencatatkan utang usaha kepada pihak ketiga sebesar Rp 235,23 miliar. Selain itu ada dana syirkah temporer yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp 212,68 miliar dan utang bank Rp 51,52 miliar.

Pada liabilitas jangka panjang, terdapat dana syirkah temporer sebesar Rp 137,48 miliar. Sementara utang bank jangka panjang sebesar Rp 492,78 miliar.

Dana syirkah temporer berasal dari tiga bank, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, dan PT Bank BNI Syariah. 

Pada akhir September 2022, nilai tertuang atas dana syirkah temporer terhadap bank tersebut masing-masing Rp 172,68 miliar, Rp 129,48 miliar, dan Rp 48 miliar.

Sementara untuk utang bank hanya berasal dari satu bank, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk. Per 30 September 2022, nilainya sebesar Rp 544,3 miliar.

Baca Juga: Totalindo (TOPS) Raih Kontrak Proyek Kantor dan Hotel Soll Marina Alam Sutera Rp 74 M

Dalam sidang Pembahasan Rencana Perdamaian dan/voting terhadap Proposal Perdamaian, dikatakan para kreditur menyambut baik dan memberikan persetujuan secara aklamasi. 

Manajemen berharap dapat menghasilkan proposal perdamaian terbaik yang sesuai dengan harapan semua pihak.

"Dengan begitu, perseroan kembali berfokus pada operasional perusahaan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dengan skema baru," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi