KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (
TOWR) memperpanjang fasilitas kredit dengan nilai pokok maksimum Rp1,3 triliun melalui dua anak usahanya, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte). Perpanjangan fasilitas kredit tersebut dilakukan bersama PT Bank UOB Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Perubahan (IV) Keempat atas Perjanjian Kredit tertanggal 23 Februari 2021 pada 28 Agustus 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (31/8/2026), fasilitas kredit tersebut memiliki jumlah pokok maksimum Rp1,3 triliun.
Dalam perjanjian perubahan tersebut, Bank UOB Indonesia bertindak sebagai pemberi pinjaman, sedangkan Protelindo dan Iforte berperan sebagai peminjam. Salah satu perubahan utama dalam perjanjian tersebut adalah perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit hingga 28 Agustus 2027.
Baca Juga: Eskalasi AS – Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Mentah Melonjak "Bank dan para peminjam telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 28 Agustus 2027," demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (31/8/2026). Dalam perjanjian tersebut, Protelindo dan Iforte juga bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian fasilitas kredit.
Transaksi Afiliasi
TOWR menyebut transaksi perpanjangan fasilitas kredit tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi tersebut termasuk transaksi antara perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka.
Selain itu, transaksi tersebut juga termasuk transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dan/atau pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali.
Meski demikian, TOWR menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK. Perseroan juga menyatakan pelaksanaan transaksi tersebut tidak memberikan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha TOWR. Perpanjangan fasilitas kredit ini menjadi bagian dari pengelolaan pendanaan grup TOWR. Protelindo dan Iforte merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha di sektor infrastruktur dan solusi telekomunikasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News