JAKARTA. Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha kembali berhasil membatalkan merek Lexus milik pengusaha lokal Lie Sugiarto. Kali ini Toyota membatalkan merek Lexus Lie di bawah nomor IDM000354703. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Toyota dalam sidang putusan, Kamis (22/1). "Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan merek Lexus milik tergugat batal dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua Majelis Hakim Robert Siahaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan merek Lexus milik Toyota adalah merek terkenal. Toyota terbukti sudah mendaftarkan merek Lexus di berbagai negara dan melakukan promosi secara besar-besaran. Sementara Lie terbukti beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Lexus miliknya. Pasalnya, kedua merek memiliki persamaan pada pokoknya. Persamaan ini akan membuat masyarakat bingung dan mengira merek Lie berasal dari Toyota. Kuasa hukum Toyota, Harry Wirawan dari kantor Biro Oktroi Roosseno enggan menanggapi putusan ini. Sementara pihak Lie Sugiarto tidak pernah hadir di persidangan hingga putusan dibacakan. Sebelumnya, Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus di bawah No. IDM000354703 tertanggal 3 Maret 2012. Merek Lexus milik Lie Sugiarto itu terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk melindungi barang di kelas 09 seperti fitting listrik, saklar, dan trafo. Toyoto tidak terima atas pendaftaran itu karena merek Lexus milik Lie Sugiarto memiliki persamaan dengan merek Lexus miliknya. Toyota khawatir masyarakat mengira merek Lexus Lie berhubungan atau berasal dari Toyota. Tak hanya itu, Toyota menuding Lie mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, yaitu membonceng kesohoran merek Lexus Toyota. Tujuannya agar mendapat keuntungan dengan mudah tanpa melalui biaya promosi yang besar. Toyota mengklaim sebagai pihak pertama yang menggunakan merek Lexus di negara aslinya, Jepang. Seiring dengan berkembangnya usaha, Toyota mendaftarkan mereknya di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, Toyota sudah mendaftarkan merek Lexus lebih dari 17 merek. Untuk kelas 09, merek Lexus Toyota terdaftar di bawah IDM000367360 tertanggal 6 September 2012. Sebenarnya, Lexus sudah berulangkali membatalkan merek Lexus milik Lie. Terakhir, Maret lalu Pengadilan mengabulkan pembatalan merek Lexus & Logo L milik Lie di bawah IDM000297188 untuk kelas 09.
Toyota batalkan merek Lexus Lie Sugiarto
JAKARTA. Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha kembali berhasil membatalkan merek Lexus milik pengusaha lokal Lie Sugiarto. Kali ini Toyota membatalkan merek Lexus Lie di bawah nomor IDM000354703. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Toyota dalam sidang putusan, Kamis (22/1). "Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan merek Lexus milik tergugat batal dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua Majelis Hakim Robert Siahaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan merek Lexus milik Toyota adalah merek terkenal. Toyota terbukti sudah mendaftarkan merek Lexus di berbagai negara dan melakukan promosi secara besar-besaran. Sementara Lie terbukti beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Lexus miliknya. Pasalnya, kedua merek memiliki persamaan pada pokoknya. Persamaan ini akan membuat masyarakat bingung dan mengira merek Lie berasal dari Toyota. Kuasa hukum Toyota, Harry Wirawan dari kantor Biro Oktroi Roosseno enggan menanggapi putusan ini. Sementara pihak Lie Sugiarto tidak pernah hadir di persidangan hingga putusan dibacakan. Sebelumnya, Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus di bawah No. IDM000354703 tertanggal 3 Maret 2012. Merek Lexus milik Lie Sugiarto itu terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk melindungi barang di kelas 09 seperti fitting listrik, saklar, dan trafo. Toyoto tidak terima atas pendaftaran itu karena merek Lexus milik Lie Sugiarto memiliki persamaan dengan merek Lexus miliknya. Toyota khawatir masyarakat mengira merek Lexus Lie berhubungan atau berasal dari Toyota. Tak hanya itu, Toyota menuding Lie mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, yaitu membonceng kesohoran merek Lexus Toyota. Tujuannya agar mendapat keuntungan dengan mudah tanpa melalui biaya promosi yang besar. Toyota mengklaim sebagai pihak pertama yang menggunakan merek Lexus di negara aslinya, Jepang. Seiring dengan berkembangnya usaha, Toyota mendaftarkan mereknya di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, Toyota sudah mendaftarkan merek Lexus lebih dari 17 merek. Untuk kelas 09, merek Lexus Toyota terdaftar di bawah IDM000367360 tertanggal 6 September 2012. Sebenarnya, Lexus sudah berulangkali membatalkan merek Lexus milik Lie. Terakhir, Maret lalu Pengadilan mengabulkan pembatalan merek Lexus & Logo L milik Lie di bawah IDM000297188 untuk kelas 09.